“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (tidak berpuasa), maka wajib baginya membayar fidyah yakni memberi makan fakir miskin..” (Q.S. Al-Baqarah: 148)

Fidyah hanya berlaku untuk orang-orng yang tidak memiliki kemampuan berpuasa dibulan suci ramadhan yang di karnakan dalam kondisi sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh, tua renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, Ibu hamil (menyusui) yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri sendiri (kondisi bayinya) atau sebab-sebab syar’i lainnya.

Maka baginya wajib membayar fidyah untuk menggantikan puasa yang tidak ditunaikan dibulan suci ramadhan dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yangg ditinggalkan untuk satu Orang. Fidyah yang ditunaikan akan diberikan kepada fakir miskin.

Tunaikan Fidyah Anda melalui Lazis Sultan Agung Semarang dengan harga paket Rp. 35.000/hari/orang

Scroll to Top