Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Sultan Agung (LAZIS SA) yang nama sebelumnya Lembaga Pengembangan Dana Umat Sultan Agung (LPDU-SA) adalah lembaga yang mengemban amanah sebagai LAZ atau Lembaga Amil Zakat ditingkat propinsi, yang dirintis dibulan Ramadhan 1423 H (2002).
LAZIS SA bernaung dibawah Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA), berkonsentrasi program pengelolaan, pengembangan dan pendayagunaan dana Zakat, Infak dan Sedekah melalui 5 Program Utama untuk mencapai tujuan membangun kemandirian ummat. Kelima program tersebut adalah Pelayanan Dakwah, Pengembangan Pendidikan, Pembinaan Sosial Kesehatan, Pembinaan Ekonomi dan Khidmah kelestarian lingkungan.
LAZIS SA diresmikan oleh Menteri Sosial RI pada tanggal 16 September 2002 M. Alhamdulillah LAZIS SA pada tanggal 13 Mei 2005 telah dikukuhkan sebagai LAZ Propinsi Jawa Tengah oleh Gubernur dengan SK Gubernur No.451/32/2005. Pada tanggal 13 September 2019 LAZIS SA telah ditetapkan oleh Kemenag sebagai LAZ Kota Semarang sebagaimana surat keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jawa Tengah nomor 2804 tahun 2019.
Ini semua hanyalah perantara kecil dari Rahmat Allah SWT yang Maha luas melimpah, mewujudkan kasih sayang-Nya menjembatani kemurahan kaum agniya dan menunaikan harapan kaum dhuafa. Semoga fungsi intermediet LAZIS SA mampu memberikan dampak signifikan peningkatan kesejahteraan dhuafa dan membantu dalam menurunkan kemiskinan dan kesenjangan.