Apapun profesi Anda, zakat anda tetap 2,5%
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang banyak disebutkan di dalam Al-Qur’an bersamaan dengan perintah shalat. Salah satu jenis zakat adalah zakat profesi.
Zakat profesi merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nishab, dan ditunaikan pada saat diperolehnya penghasilan.
Adapun nisab zakat profesi setara dengan 85 Gr emas, perhitungannya 85 Gr emas dibagi 1 Tahun atau 12 bulan lalu dikalikan dengan harga emas saat ini
Misal harga emas 500.000 maka 85:12×500.000=3.542.000 lalu Rp.3.542.000×2,5%=Rp 88.600/bulan, jika pendapatan sudah diatas Rp 3.542.000 maka sudah masuk muzaki, kadar zakat Profesi adalah 2,5%
Sumber : https://baznas-denpasarkota.id/