Zakat Akhir Tahun

Zakat akhir tahun merupakan zakat yang dikeluarkan di setiap akhir tahun masehi maupun hijriah, zakat ini meliputi harta yang berupa Emas atau Perak, Saham, Investasi, Tabungan, harta dari usaha perdagangan, usaha perdagangan hewan ternak atau perusahaan yang sudah dimiliki atau berjalan selama 1 tahun.

Berikut ini Zakat yang dikeluarkan Akhir tahun:

1. Zakat Emas atau Perak

Zakat atas batang emas/perak atau uang atau barang2 atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya.

“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…” (HR. Muslim)

Untuk nisab :  Emas: 85 gram dan Perak : 595 gram

Untuk rumus :  2,5% x nilai harga emas/perak melebihi kadar nishab

2. Zakat Tabungan

Zakat yang dikeluarkan oleh Deposan (pemilik tabungan) atas tabungan atau deposito (simpanan) pada lembaga keuangan yang telah genap setahun dan cukup kadar nishab

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (QS At -taubah ayat 103)

Untuk nisab : 85 gram emas

Untuk rumus : Saldo akhir – bunga (Jika di bank konvensional) x 2,5%

3. Zakat Perdagangan

Zakat yang dikeluarkan atas hasil perdagangan/perniagaan yang tujuannya mencari keuntungan dengan syarat memiliki niat berdagang, mencapai nishab dan haul.

Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud)

Untuk nisab : 85 gram emas
Rumus: Nilai harga barang yang belum terjual/modal yang diputar + Laba + Piutang lancar – hutang jatuh tempo x 2.5%

4. Zakat Investasi Penyewaan Aset

zakat yang dikenakan atas hasil investasi penyewaan aset seperti tanah, gedung, rumah, mesin produksi, alat transportasi, dll

Dalilnya ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19

Nisab : dianalogikan dengan zakat pertanian yaitu setara nilai 520 kg beras

Haul : tidak ada haul dikeluarkan saat mendapatkan hasilnya
Kadar : Para ulama kontemporer seperti Abu Zahrah, Abdul wahab Kholaf, Yusuf Qordhowi menganalogikannya kedalam zakat pertanian yaitu dikeluarkan saat menghasilkan dari hasilnya, tanpa memasukkan unsur modal dengan tarif 5% untuk penghasilan kotor dan 10% untuk penghasilan beras

Untuk rumus : keuntungan hasil penyewaan aset – biaya operasional x 10%

5. Zakat Saham

Zakat yang dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki yang telah genap setahun dan cukup nishabnya. 

Dalilnya ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam QS. At-Taubah: 103, QS. Al-Baqarah: 267, dan QS. Adz-Zaariyat: 19

Zakat saham juga difatwakan di Muktamar Internasional I tentang zakat di Kuwait 1404/19 dan telah diperkenalkan di indonesia sejak tahun 2017

Untuk nisab : 85gram emas   (dianalogikan dengan zakat perdagangan)
Untuk Rumus : nilai kumulatif riil saham (book value + dividen) x 2,5%

6. Zakat Perdagangan Hewan Ternak

Zakat yang dikeluarkan dari hasil perdagangan hewan ternak setelah mencapai nishab dan haulnya.

Dari Samurah Bin Jundub mengatakan : “Rasulullah saw memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk diperdagangkan” (HR. Abu Dawud)

Untuk nisab: 85 gram emas
Untuk rumus: Laba + modal yg diputar/nilai harga hewan yang belum terjual + piutang – hutang jatuh tempo x 2,5%

7. Zakat Perusahaan

Zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara perorangan,melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan managemen modern, mis: dalam bentuk PT, CV, atau koperasi, dengn syarat kepemilikan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, Bidang Usahanya halal, Dapat diperhitungkan nilainya, Dapat berkembang, dan mencapai nisab.

Untuk nisab : 85 gram emas
Untuk rumus : Aktiva lancar – kewajiban jangka pendek x 2,5%

Yuk bersihkan harta dengan menunaikan zakat agar akhir tahun makin berkah

Scroll to Top